1. Menunggu Panggilan 2. Petugas memanggil sesuai aturan 3. pemeriksaan tanda vital (TD,BB dan Nadi) 4. Pemeriksaan oleh dokter 5. Pemeriksaan penunjang bila diperlukan, kembali ke poli untuk pemberian terapi/rujukan 6. Penyelesaian administrasi dikasir 7. Pengambilan obat 8. Pasien pulang atau rujukan ke rs |
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bangka Barat Nomor 6 tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
1. Resep /obat 2. Surat rujukan
Email : pkmmuntok.babar@gmail.com
Facebook : Puskesmas Muntok
Kotak Saran : Digedung puskesmas muntok
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store