Rekomendasi Dispensasi Pelaksanaan Nikah karena dilaksanakan Kurang dari 10 hari setelah pendaftaran

  1. Membawa dokumen berkas persyaratan nikah dari desa: • Surat keterangan untuk nikah dari Kepala Desa (Model N-1) • Kutipan Akta kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan asal-usul dari kepala desa (Model N-2) • Persetujuan kedua calon mempelai (Model N-3) • Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N-4) • Izin tertulis ortu/wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun (Model N-5) • Izin dari pengadilan agama/pengadilan negeri dalam hal kedua ortu atau wali tidak ada (terjadi perselisihan) • Dispensasi dari pengadilan agama/pengadilan negeri bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai 16 tahun. • Surat izin dari atasan kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/Polri • Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang. • Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya sebelum berlakunya UU no 7/89 tentang peradilan agama • Akta kematian/surat kematian suami/istri dari kepala desa (N-6) bagi janda atau duda mati • Akta cerai bagi janda/duda cerai • Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing
  2. Fotokopi KTP (Calon Mempelai, Orangtua, Saksi) ;
  3. Fotokopi KK ;
  4. Fotokopi Akta kelahiran (Calon Mempelai) ;
  5. Fotokopi Ijazah terakhir

  1. Pemohon (kedua mempelai) beserta orang tua/wali datang ke Kapanewon dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Panewu melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap pemohon dan orangtua/wali
  4. Panewu menandatangani rekomendasi Pelaksanaan Nikah karena Dilaksanakan Kurang dari 10 hari Setelah Pendaftaraan
  5. Petugas menyampaikan Surat Rekomendasi kepada pemohon

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Dispensasi Pelaksanaan Nikah karena dilaksanakan Kurang dari 10 hari setelah pendaftaran

1.  Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kapanewon Purwosari
2.  Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
a)    secara tertulis melalui :
·         Surat yang ditujukan kepada Panewu Purwosari
·         Kotak Pengaduan.
b)   Telepon : -
c)    Fax       : -
d)   Email    : kec.purwosari.gk@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dispensasi Pelaksanaan Nikah karena dilaksanakan Kurang dari 10 hari setelah pendaftaran"