Pelayanan Studi Banding

  1. Surat Permohonan Studi Banding;
  2. FC. Identitas Pemohon, Nomor kontak pemohon;
  3. Keterangan yang memuat Lingkup + Tujuan studi banding, Waktu pelaksanaan studi banding, Jumlah peserta studi banding,

  1. Pemohon menyampaikan surat resmi kepada Panewu
  2. Panewu atau pejabat lain yang ditunjuk melaksanakan koordinasi internal/eksternal terkait pelaksanaan studi banding
  3. Kasubbag Umum memproses pengiriman jawaban kesediaan
  4. Pelaksanaan studi banding

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Studi Banding

1.  Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kapanewon Purwosari
2.  Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
a)    secara tertulis melalui :
·         Surat yang ditujukan kepada Panewu Purwosari
·         Kotak Pengaduan.
b)   Telepon : -
c)    Fax       : -
d)   Email    : kec.purwosari.gk@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Studi Banding"