Pelayanan Pensiun

No. SK: 000.8.3.2/627 /VI/2024

  1. Pemohon mengunggah dokumen ke aplikasi SIMPEG sesuai dengan jenis Pensiun BUP yang diusulkan
  2. Baik untuk Pensiun Gol. IV/b kebawah maupun Gol. IV/c ke atas, agar menggunggah :
  3. - SK CPNS
  4. - SK Pangkat terakhir
  5. - SK Mutasi terakhir bila Unit kerja terakhir berbeda dengan unit kerja pada SK Pangkat terakhir
  6. - SK Peninjauan Masa Kerja, kalau tidak punya agar melampirkan Surat Keterangan Tidak Memiliki PMK
  7. - Akte Perkawinan
  8. - Akte Kelahiran Anak kalau masih ada anak yang ditanggung
  9. - Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai yang terbaru dan sudah benar
  10. -- Nomor Rekening
  11. - KTP

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan sesuai dengan persyaratan
  2. 2. Verifikasi kelengkapan • Jika permohonan dianggap tidak lengkap atau kurang sesuai, pemohon diberikan informasi untuk melengkapi, • Jika permohonan dianggap lengkap dan sesuai permohonan, selanjutnya hasil unduhan DPCP dari SIASN disampaikan kepada calon pensiunan yang bersangkutan untuk ditandatangani, untuk selanjutnya bersama kelengkapan usul yang lainnya diupload di SIASN sebagai kelengkapan usul permohonan Pertimbangan Teknis Pensiun
  3. 3. Proses pengajuan Permohonan Pertimbangan Teknis Pensiun melalui SIASN.
  4. 4. Setelah Pertimbangan Teknis Pensiun diterima melalui SIASN selanjutnya dilakukan Proses Penerbitan SK Pensiun juga melalui SIASN untuk dilakukan proses tanda tangan oleh PPK (Bupati).

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun

Melalui HALO BKPSDM yang ada pada aplikasi SIAP Gema santi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIAP Gema Santi - Halo BKPSDM