Pelayanan Pelatihan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah

No. SK: 000.8.3.2/627 /VI/2024

  1. 1. Telah ditetapkan sebagai CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya
  2. 1. Calon Peserta telah diseleksi administrasi dan dibuktikan telah memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS;
  3. 2. Membawa Surat Pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi peserta;
  4. 3. Membawa Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah
  5. 4. Membawa surat penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansinya
  6. 5. Membawa surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar;

  1. 1. Peserta diusulkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Klungkung untuk mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali;
  2. 2. Peserta mendapatkan surat panggilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali;
  3. 3. Peserta datang dan melakukan registrasi ke tempat pelatihan yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan;
  4. 4. Peserta mengikuti pelatihan selama jangka waktu yang telah ditentukan;
  5. 5. Peserta dinyatakan lulus setelah memenuhi seluruh kriteria evaluasi.

48 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) Dasar CPNS

Aplikasi SIAP Gema Santi – Halo BKPSDM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIAP Gema Santi - Halo BKPSDM