Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Pelapor membawa persyaratan lengkap
  2. pelapor mengisi formulir F.1.21
  3. formulir yang sudah diisi diserahkan kepada petugas untuk di verifikasi
  4. berkas yang sudah di verifikasi di tanda tangani
  5. berkas yang sudah di tanda tangani di serahkan kepada pelapor

1 Hari

Tidak dipungut biaya

E-KTP Baru

Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Kode Pos 28764

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk (KTP)"