Pelayanan Unit Laboratorium

  1. Form pengantar laboratorium
  2. Persyaratan teknis lainnya

  1. Penerimaan form rujukan pasien oleh petugas
  2. Menggu panggilan
  3. Pengambilan Sampel
  4. Pemeriksaan sampel
  5. Pencatatan /verivikasi
  6. Penyerahan hasil
  7. Kembalike klinik merujuk

Lama pelayanan di sesuaikan dengan jenis pemeriksaan

Sesuai dengan peraturab daerah Kabupaten Bangka Barat No 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat No 24 tahun 2011 tentang retribusi daerah

Pelayanan Kesehatan

email : pkmjebus.babar@gmail.com

Facebook : Puskesmas Jebus

Kotak Saran : Di gedung Puskesmas Jebus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Laboratorium"