Pelayanan Kegawatdaruratan Umum

  1. Form Data Pasien
  2. Kartu Identitas (KK/KTP/SIM/Kartu Pelajar)
  3. Kartu BPJS/KIS
  4. Surat Kontrol (Jika Ada)

  1. Pendaftaran
  2. Pemeriksaan tenaga medis oleh tenaga medis/paramedis
  3. Pemeriksaan penunjang bila diperlukan kemudian pemberian terapi
  4. Pasien Menyelesaikan administrasi
  5. Pasien mengambil obat kemudian pulang/rawat inap/rujukan(Faskes tingkat lanjutan)

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Susuai dengan Peraturan  Daerah Kabupaten Bangka Barat No 6 Tahun 2019 tentang peruabhan atas aturan Daerah Kabupaten Bangka Barat no 24 tahun 2011 tentang retribusi Pelayanan Publik

Pelayanan Kegawatdaruratan Umum

Email : okmjebus.babar@gmail.com

Facebook : Puskesmas Jebus

Kotak saran : Di gedung Puskesmas Jebus

Datang langsungke puskesmas Jebus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegawatdaruratan Umum"