Proposal Bantuan Sosial

  1. a) Fotocopy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
  2. b) Fotocopy SK kepengurusan yang masih berlaku
  3. c) Proposal yang diketahui Lurah dan UPT

  1. a) Pemohon membawa berkas Proposal Bantuan Sosial ke Petugas Paten
  2. b) Petugas Paten menyerahkan berkas Proposal Bantuan Sosial kepada Kasi Kesosbud, kemudian Kasi Kesosbud memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten, apabila berkas telah lengkap maka akan diproses lebih lanjut, apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi kepada sipemohon untuk dilengkapi.
  3. c) Berkas yang sudah lengkap kemudian diserahkan ke JFU Kesosbud untuk kemudian diproses lebih lanjut, dan berkas yang telah selesai diproses diserahkan kepada Kasi Kesosbud.
  4. d) Kasi Kesosbud menerima Berkas dari JFU dan melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas sudah lengkap maka akan diparaf oleh Kasi Kesosbud dan diserahkan kepada sekcam, jika berkas belum lengkap maka berkas akan dikembalikan lagi ke JFU untuk dilengkapi.
  5. e) Sekcam memberikan paraf berkas Proposal Bantuan Sosial yang sudah diparaf terlebih dahulu oleh Kasi Kesosbud, berkas yang sudah di paraf oleh Sekcam diserahkan kepada Camat.
  6. f) Camat menandatangani berkas Rekom Proposal Bantuan Sosial yang sudah diparaf oleh Sekcam.
  7. g) Berkas Rekom Proposal Bantuan Sosial yang telah ditanda tangani oleh Camat diserahkan kembali ke JFU untuk diberikan nomor register dan dicap stempel
  8. h) Berkas Proposal Bantuan Sosial yang sudah di nomor register dan dicap stempel kemudian di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap.
  9. i) Berkas Proposal Bantuan Sosial asli yang telah selesai diserahkan kembali ke Petugas Paten untuk diserahkan kepada sipemohon.

15 menit verifikasi berkas

15 menit proses cetak blangko

Tidak dipungut biaya

Proposal Bantuan Sosial

a.     Langsung ke bagian informasi paten

a.     Surat

a.     Telepon (0766) 391925 HP 085374783484

a.     Website : camatbukitbatu.bengkalis.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proposal Bantuan Sosial"