Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Pengantar dari desa/kel
  2. Permohonan dari yang bersangkutan

  1. 1. Pemohon/kuasa pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan (FP) yang telah disediakan Front Office (FO) dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO.
  2. Penerimaan berkas izin dan pengecekan kelengg kapan berkas: a. Lengkap dan sah, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diproses. b. Tidak lengkap dan tidak sah, dikembalikan kepada pemohon
  3. 3. Pembuatan surat tugas survey untuk Tim Teknis
  4. 4. Pengecekan surat tugas survey, apabila setuju memberi paraf, apabila tidak dikembalikan ke pemproses
  5. 5. Pengecekan surat tugas survey, apabila setuju memberi paraf, apabila tidak dikembalikan ke Eselon IV
  6. 6. Pengecekan surat tugas survey, apabila setuju mendatangani, apabila tidak dikembalikan ke Sekcam
  7. Pengambilan dan memberi penomoran pada surat tugas survey dan mengirimkannya kepada Tim Teknis.
  8. 8. Persiapan dan pelaksanaan survey lapangan
  9. 9. Penyusunan hasil survey lapangan dalam bentuk Berita Acara (BA) dan menyerahkan hasil survey kepada Pejabat eselon IV
  10. 10. Melakukan verifikasi BA, apabila memenuhin syarat teknis menetapkan besarnya retribusi dan atau denda, dan menyiapkan dokumen IMB , apabila tidak memenuhi syarat di tolak dan/atau apa bila tidak sesuai, permohonan dikembalikan melalui FO.
  11. 11. penyerahan dokumen persyaratan izin yang harus diperbaiki dan dilengkapi kembali beserta BA hasil survey kepada pemohon.
  12. 12. Penyerahan kembali dokumen persyaratan izin yang sudah dilengkapi / disesuaikan melalui FO
  13. 13. Memverivikasi hasil perbaikan / penyesuaian apabila telah memenuhi syarat menetapkan besarnya retribusi dan / atau denda serta menyiapkan dokumen IMB
  14. 14. Pembubuhan paraf pada dokumen IMB
  15. 15. Penandatanganan dokumen IMB oleh Camat atas nama Bupati
  16. 16. FO menginformasikan kepada pemohon bahwa dokumen IMB telah diterbitkan dan bisa diserahkan
  17. 17. Penerimaan dokumen IMB

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Kecamatan : datang langsung, kotak saran, email kecamatan, telepon dan Fax

Sarana Pelayanan Pengaduan:

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan

2. E-mail : kecamatankarangan@gmail.com

3. Telepon : (0355) 711001.

4. Surat : Kecamatan Karangan

5. Kotak saran.

6. Datang langsung

7. Formulir survey IKM.


Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a) Cek administrasi

b) Cek lapangan

c) Koordinasi internal

d) Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"