Surat Dispensasi

  1. a) Kartu pelajar
  2. b) Akte Kelahiran
  3. c) Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Camat

  1. a) Pemohon membawa berkas Permohonan Pembuatan Surat Rekomendasi Sekolah/Penegerian Sekolah ke Petugas Paten.
  2. b) Petugas Paten menyerahkan Permohonan Pembuatan Surat Dispensasi kepada Kasi Kesosbud, kemudian Kasi Kesosbud memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten, apabila berkas sudah lengkap maka berkas akan diproses lebih lanjut, apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas di kembalikan lagi kepada sipemohon untuk dilengkapi.
  3. c) Berkas yang sudah lengkap diserahkan ke JFU untuk kemudian diproses lebih lanjut, dan berkas yang telah selesai diproses diserahkan kepada Kasi Kesosbud.
  4. d) Kasi Kesosbud menerima berkas dari JFU dan melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas sudah lengkap maka akan diparaf oleh Kasi Kesosbud dan diserahkan kepada Sekcam, jika berkas belum lengkap maka berkas dikembalikan ke JFU untuk dilengkapi
  5. e) Sekcam memberikan paraf berkas Permohonan Pembuatan Surat Rekomendasi Sekolah/Penegerian Sekolah yang sudah diparaf terlebih dulu oleh Kasi Kesosbud, berkas yang sudah diparaf oleh Sekcam diserahkan kepada Camat
  6. f) Camat menandatangani berkas Permohonan Pembuatan Surat Dispensasi yang sudah diparaf oleh Sekcam
  7. g) Berkas Rekom Permohonan Pembuatan Surat Dispensasi yang telah ditanda tangani oleh Camat diserahkan kembali ke JFU untuk diberikan nomor register dan dicap stempel
  8. h) Bekas Surat Dispensasi yang sudah di nomor register dan dicap stempel kemudian di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap
  9. i) Berkas asli Surat Dispenasasi yang telah selesai diserahkan ke Petugas Paten untuk diserahkan kepada sipemohon.

15 menit verifikasi berkas

15 menit proses cetak blangko

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi

Langsung ke bagian informasi paten

Surat

Telepon (0766) 391925 HP 085374783484

Website : camatbukitbatu.bengkalis.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi"