Surat Keterangan Dispensasi Nikah

  1. a) Fotocopy KTP yang bersangkutan
  2. b) Fotocopy KK
  3. c) Menunjukkan surat keterangan nikah (NA) yang asli tambah satu rangkap fotocopy

  1. a) Pemohon membawa berkas Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Dispensasi Nikah ke Petugas Paten
  2. b) Petugas Paten menyerahkan berkas Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Dispensasi Nikah kepada Kasi Kesosbud, kemudian Kasi Kesosbud memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten,apabila berkas sudah lengkap maka berkas akan diproses lebih lanjut apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas di kembalikan lagi kepada sipemohon untuk dilengkapi.
  3. c) Berkas yang sudah lengkap diserahkan ke JFU Kesosbud untuk kemudian diproses lebih lanjut, dan berkas yang telah selesai diproses diserahkan kepada Kasi Kesosbud.
  4. d) Kasi Kesosbud menerima berkas dari JFU dan melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas telah lengkap maka akan diparaf oleh Kasi Kesosbud dan diserahkan kepada Sekcam, jika berkas belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke JFU untuk dilengkapi.
  5. e) Sekcam memberikan paraf berkas Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Dispensasi Nikah yang sudah diparaf terlebih dahulu oleh Kasi Kesosbud, berkas yang sudah diparaf oleh Sekcam diserahkan kepada Camat.
  6. f) Camat menandatangani berkas Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Dispensasi Nikah yang sudah diparaf oleh Sekcam.
  7. g) Berkas Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Dispensasi Nikah yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kembali ke JFU untuk diberikan nomor register dan dicap stempel.
  8. h) Berkas dan blanko yang sudah di nomor register dan dicap stempel kemudian di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap.
  9. i) Berkas Surat Keterangan Dispensasi Nikah asli yang telah selesai diserahkan ke Petugas Paten untuk diserahkan kepada sipemohon.

15 menit verifikasi berkas 

15 menit proses cetak blangko

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

a.     Langsung ke bagian informasi paten

a.     Surat

a.     Telepon (0766) 391925 HP 085374783484

a.     Website : camatbukitbatu.bengkalis.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dispensasi Nikah"