Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. a) Surat Pengantar RT
  2. b) Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. c) Fotocopy Kartu Keluarga
  4. d) Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan/Desa yang akan diketahui oleh Camat

  1. a) Pemohon membawa berkas Surat Keterangan Tidak Mampu ke Petugas Paten.
  2. b) Petugas Paten menyerahkan berkas Surat Ketrangan Tidak Mampu kepada Kasi Kesosbud, kemudian Kasi Kesosbud memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten, apabila berkas sudah lengkap maka akan diproses lebih lanjut, apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi kepada sipemohon untuk dilengkapi.
  3. c) Berkas yang sudah lengkap kemudian diserahkan ke JFU Kesosbud untuk kemudian diproses lebih lanjut, dan berkas yang telah selesai diproses diserahkan kepada Kasi Kesosbud.
  4. d) Kasi Kesosbud menerima Berkas dari JFU dan melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas yang sudah lengkap maka akan diparaf oleh Kasi Kesosbud dan diserahkan ke Sekcam, jika berkas belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke JFU untuk dilengkapi.
  5. e) Sekcam memberikan paraf berkas Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah diparaf terlebih dulu oleh Kasi Kesosbud, berkas yang sudah diparaf oleh Sekcam diserahkan kepada Camat.
  6. f) Camat menandatangani Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah diparaf oleh Sekcam.
  7. g) Berkas Surat Keterangan Tidak Mampu yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kembali kepada JFU untuk diberikan nomor register dan cap stempel.
  8. h) Berkas Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah di nomor register dan dicap stempel kemudian di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap.
  9. i) Berkas Surat Keterangan Tidak Mampu asli yang telah selesai diserahkan kembali ke Petugas Paten untuk diserahkan kepada sipemohon.

15 menit verifikasi berkas

15 menit proses cetak blangko

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

a.     Langsung ke bagian informasi paten

Surat

a.     Telepon (0766) 391925 HP 058374783484

a.     Website : camatbukitbatu.bengkalis.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"