Surat Rekomendasi Izin Keramaian

  1. a) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. b) Surat permohonan dari yang bersangkutan
  3. c) Rekom Desa/Kelurahan
  4. d) Izin tempat Acara

  1. a) Pemohon membawa berkas Rekomendasi Izin Keramaian ke Petugas Paten
  2. b) Petugas Paten menyerahkan berkas Rekomendasi Izin Keramaian kepada Kasi Trantib, kemudia kasi Trantib memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten, apabila berkas telah lengkap maka akan diproses lebih lanjut, apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi kepada sipemohon untuk dilengkapi.
  3. c) Berkas yang sudah lengkap kemudian diserahkan ke JFU untuk kemudian diproses lebih lanjut, dan berkas yang telah selesai diproses diserahkan kepada Kasi Trantib.
  4. d) Kasi Trantib menerima Berkas dari JFU dan melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas sudah lengkap maka akan diparaf oleh Kasi Trantib dan diserahkan kepada sekcam, jika berkas belum lengkap maka berkas akan dikembalikan lagi ke JFU untuk dilengkapi.
  5. e) Sekcam memberikan paraf berkas Rekomendasi Izin Keramaian yang sudah diparaf terlebih dahulu oleh Kasi Trantib, berkas yang sudah di paraf oleh Sekcam diserahkan kepada Camat.
  6. f) Camat menandatangani berkas Rekomendasi Izin Keramaian yang sudah diparaf oleh Sekcam.
  7. g) Berkas Rekomendasi Izin Keramaian yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kembali ke JFU untuk diberikan nomor register dan dicap stempel
  8. h) Berkas dan blanko yang sudah di nomor register dan dicap stempel kemudia di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap.
  9. i) Berkas Rekomendasi Izin Keramaian asli yang telah selesai diserahkan kembali ke Petugas Paten untuk diserahkan kepada sipemohon.

15 menit verifikasi berkas

15 menit proses cetak blangko

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Keramaian

a.     Langsung ke bagian informasi Paten

a.     Surat

a.     Telepon (0766) 391925 HP 085374783484

a.     Website : camatbukitbatu.bengkalis.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Keramaian "