Surat Rekomendasi Reklame

  1. a) Permohonan di atas kertas bermeterai Rp 6000
  2. b) Rekomendasi dari Kelurahan/Desa yang bersangkutan
  3. c) Foto copy KTP yang masih berlaku
  4. d) Meterai Rp 6000 sebanyak 2 (dua) Lembar
  5. e) Pas foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. f) Fotocopy pajak bumi bangunan (PBB)
  7. g) Surat izin pemilik tanah jika reklame di tanah orang lain

  1. a) Pemohon membawa berkas Rekomendasi Permohonan Pembuatan Perizinan ke Petugas Paten.
  2. b) Petugas Paten menyerahkan berkas Rekomendasi Permohonan Pembuatan Perizinan kepada Kasi PMD, kemudian Kasi PMD memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten, apabila berkas sudah lengkap maka berkas akan diproses lebih lanjut, apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas di kembalikan lagi kepada sipemohon untuk dilengkapi.
  3. c) Berkas yang sudah lengkap diserahkan ke JFU untuk kemudian diproses lebih lanjut, dan berkas yang telah selesai diproses diserahkan kepada Kasi PMD.
  4. d) Kasi PMD menerima berkas dari JFU dan melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas telah lengkap maka akan diparaf oleh Kasi PMD dan diserahkan kepada Sekcam, jika berkas belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke JFU untuk dilengkapi.
  5. e) Sekcam memberikan paraf berkas Rekomendasi Permohonan Pembuatan Perizinan yang sudah diparaf terlebih dahulu oleh Kasi PMD, berkas yang sudah diparaf oleh Sekcam diserahkan kepada Camat.
  6. f) Camat menandatangani berkas Rekomendasi Permohonan Pembuatan Perizinan yang sudah diparaf oleh Sekcam.
  7. g) Berkas Rekomendasi Permohonan Pembuatan Perizinan yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kembali ke JFU untuk diberikan nomor register dan dicap stempel.
  8. h) Berkas yang sudah di nomor register dan dicap stempel kemudia di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap.
  9. i) Berkas Surat Rekomendasi Reklame dan Reklame Insidential asli yang telah selesai diserahkan kembali ke Petugas Paten untuk diserahkan kepada sipemohon.

25 menit verifiaksi berkas

25 menit proses cetak blangko

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Reklame

a.      Langsung ke bagian informasi Paten

a.     Surat

a.     Telepon (0766) 391925 HP 085374783484

a.     Website : camatbukitbatu.bengkalis.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Reklame "