Surat Izin Usaha Perdagangan / Tanda Daftar Perusahaan (SIUP/TDP)

  1. a) KTP pemilik usaha
  2. b) Pajak Retribusi Persampahan (untuk usaha yang beralamat di Jl. Hangtuah dan Jend. Sudirman)
  3. c) Foto copy surat tanah atau sewa menyewa bangunan
  4. d) Rekom dari kesehatan (produk makanan)
  5. e) Akte pendirian (bagi koperasi)
  6. f) Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  7. g) Fotocopy NPWP
  8. h) Pas foto 3x4 2(dua) lembar
  9. i) Meterai 6000 sebanyak 2 buah
  10. j) Map 1 (satu) buah

  1. a) Pemohon membawa berkas persyaratan untuk Pembuatan berkas (SIUP/TDP) ke Petugas Paten.
  2. b) Petugas Paten menyerahkan berkas kepada Kasi PMD, kemudian Kasi PMD memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten, apabila berkas sudah lengkap maka berkas akan diproses lebih lanjut, apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas di kembalikan lagi kepada sipemohon untuk dilengkapi.
  3. c) Berkas yang sudah lengkap kemudian diserahkan ke JFU untuk kemudian diproses lebih lanjut, dan berkas yang telah selesai diproses diserahkan kepada Kasi PMD.
  4. d) Kasi PMD menerima berkas dari JFU dan melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas telah lengkap maka akan diparaf oleh Kasi PMD dan diserahkan kepada Sekcam, jika berkas belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke JFU untuk dilengkapi.
  5. e) Sekcam memberikan paraf, diserahkan kepada Camat yang sudah diparaf terlebih dahulu oleh Kasi PMD.
  6. f) Camat menandatangani berkas Surat izin Usaha Perdagangan / Tanda Daftar Perusahaan (SIUP/TDP) yang sudah diparaf oleh Sekcam.
  7. g) Berkas Rekom Permohonan pembuatan perizinan yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kembali ke JFU untuk diberikan nomor register dan dicap stempel.
  8. h) Berkas dan blanko yang sudah di nomor register dan dicap stempel kemudian di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap.
  9. i) Berkas asli yang telah selesai diserahkan kembali ke Petugas Paten untuk diserahkan kepada sipemohon.

25 menit verifikasi berkas (apabila syarat lengkap)

25 menit proses cetak blangko

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan / Tanda Daftar Perusahaan (SIUP/TDP)

  1. Langsung ke bagian informasi paten
  2. surat
  3. Telepon (0766) 391925 HP 085374783484
  4. Website : camatbukitbatu.bengkalis.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan / Tanda Daftar Perusahaan (SIUP/TDP)"