Rekomendasi Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pengantar dari desa/kel
  2. Form permohonan K.P1 Rekom KTP
  3. Biaya

  1. Menyerahkan form. Permohonan Rekomendasi pembuatan KTP
  2. Memverifikasi data penduduk yang mengajukan permohonan rejkomendasi Pembuatan KK untuk dibuatkan rekomendasi Permohonan pembuatan KTP
  3. 3. Memberi nomor agenda dan tanggal bagi permohonan Rekomendasi Pembuatan KTP yang memenuhi persyaratan, dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon yang tidak memenuhi persyaratan
  4. Mengajukan Permohonan Rekomendasi Pembuatan KTP yang memenuhi persyaratak ke Kasi Tata Pemerintahan untuk ditanda tangani
  5. Mengembalikan berkas yang telah ditandatangani kepada petugas untuk diserahkan kepada pemohon dan berkas siap dikirim ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kecamatan : datang langsung, kotak saran, email kecamatan, telepon dan Fax

Sarana Pelayanan Pengaduan:

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan

2. E-mail : kecamatankarangan@gmail.com

3. Telepon : (0355) 711001.

4. Surat : Kecamatan Karangan

5. Kotak saran.

6. Datang langsung

7. Formulir survey IKM.

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a) Cek administrasi

b) Cek lapangan

c) Koordinasi internal

d) Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP)"