Surat Keterangan Ahli Waris

  1. a) Kartu Keluarga asli
  2. b) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK seluruh Ahli Waris
  3. c) Fotocopy KTP yang meninggal
  4. d) Fotocopy Akte Kelahiran seluruh Ahli Waris (bagi yang memiliki)
  5. e) Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
  6. f) Akte Kematian Asli
  7. g) Fotocopy Surat Nikah/Akte Perkawinan Pewaris
  8. h) Surat Pernyataan Ahli Waris diketahui 2 orang saksi, Ketua RT, Ketua RW, Lurah/Kepala Desa
  9. i) Surat Kuasa Ahli Waris diketahui Lurah/Kepala Desa (bagi yang dikuasakan)
  10. j) Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani Lurah/Kepala Desa
  11. k) 1 (satu) Lembar Materai Rp 6.000

  1. a) Pemohon membawa berkas Surat Keterangan Ahli Waris ke Petugas Paten.
  2. b) Petugas Paten menyerahkan berkas Surat Keterangan Ahli Waris kepada Kasi Tapem, kemudian Kasi Tapem memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten, apabila berkas sudah lengkap maka berkas akan diproses lebih lanjut, apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas di kembalikan lagi kepada sipemohon untuk dilengkapi.
  3. c) Berkas yang sudah lengkap diserahkan ke JFU untuk kemudian diproses lebih lanjut, dan berkas yang telah selesai diproses diserahkan kepada Kasi Tapem.
  4. d) Kasi Tapem menerima berkas dari JFU dan melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas telah lengkap maka akan diparaf oleh Kasi Tapem dan diserahkan kepada Sekcam, jika berkas belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke JFU untuk dilengkapi.
  5. e) Sekcam memberikan paraf berkas Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah diparaf terlebih dahulu oleh Kasi Pelum dan Kasi Tapem, berkas yang sudah diparaf oleh Sekcam diserahkan kepada Camat.
  6. f) Camat menandatangani berkas Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah diparaf oleh Sekcam.
  7. g) Berkas Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kembali ke JFU untuk diberikan nomor register dan dicap stempel.
  8. h) Berkas dan blanko yang sudah di nomor register dan dicap stempel kemudian di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap.
  9. i) Berkas asli yang telah selesai diserahkan kembali ke Petugas Paten untuk diserahkan kepada sipemohon.

25 menit verifikasi berkas

25 menit proses cetak blangko

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Langsung ke bagian informasi paten

     Surat

Telepon (0766) 391925 HP 085374783484

Website : camatbukitbatu.bengkalis.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"