Surat Pernyataan Ganti Kerugian (SPGK)

  1. a) Mengisi formulir surat pernyataan Ganti Kerugian
  2. b) Mengisi formulir surat pernyataan tidak bersengketa dari pemilik tanah
  3. c) Mengisi formulir gambar/ sket lokasi tanah
  4. d) Melampirkan berita acara hasil pengecekan tanah yang dilakukan oleh perangkat Kelurahan / Desa, RT, RW setempat dan saksi sempadan
  5. e) Melampirkan sket lokasi tanah secara keseluruhan bagi tanah kaplingan
  6. f) Melampirkan foto copy KTP pembeli dan penjual
  7. g) Melampirkan foto copy KTP saksi sempadan
  8. h) Melampirkan foto copy KTP saksi keluarga terdekat
  9. i) Melampirkan surat pernyataan saksi sempadan yang ditanda tangani pemilik lahan apabila terjadi perubahan saksi sempadan yang diketahui oleh RT dan RW setempat
  10. j) Melampirkan surat dasar kepemilikan tanah
  11. k) Mengisi formulir Ahli Waris bagi tanah yang didapat dari warisan (3 format) 1) Melampirkan foto copy KTP ahli waris 2) Melampirkan formulir A5/Akte Kematian dari Kelurahan / Desa 3) Melampirkan KK asli dan foto copy kartu keluarga orang tua yang bersangkutan Mengisi formulir Hibah bagi tanah yang didapat dari Hibah/Pemberian 1) Melampirkan foto copy surat tanah pemberian hibah 2) Melampirkan foto copy KTP penerima dan pemberi hibah 3) Melampirkan foto copy KTP saksi dalam hibah/pemberian
  12. l) Melampirkan foto copy bukti pembayaran PBB 1 lembar
  13. m) Melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian jika terjadi kehilangan surat tanah
  14. n) Melampirkan surat kuasa dari pemilik tanah kepada yang dikuasakan untuk mengurus segala sesuatunya yang diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa

  1. a) Pemohon membawa berkas Permohonan Pembuatan Surat Pernyataan Ganti Kerugian (SPGK) ke Petugas Paten.
  2. b) Petugas Paten menyerahkan berkas Surat Pernyataan Ganti Kerugian dari pemohon kepada Kasi Tapem, Kemudian Kasi Tapem memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten, apabila berkas sudah lengkap maka akan diproses lebih lanjut, apaabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi kepada sipemohon untuk dilengkapi.
  3. c) Berkas yang sudah lengkap kemudian diserahkan ke JFU untuk kemudian diproses lebih lanjut melakukan pemeriksaan lapangan jika diperlukan, dan berkas yang telah selesai diproses diserahkan kepada Kasi Tapem.
  4. d) Kasi Tapem menerima berkas dari JFU dan melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas sudah lengkap maka akan diparaf oleh Kasi Tapem dan diserahkan kepada Sekcam, jika berkas belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke JFU untuk dilengkapi.
  5. e) Sekcam memberikan paraf berkas Permohonan Pembuatan Surat Pernyataan Ganti Kerugian yang sudah diparaf terlebih dulu oleh Kasi Tapem, berkas yang sudah diparaf oleh Sekcam diserahkan kepada Camat.
  6. f) Camat menandatangani berkas Permohonan Pembuatan Surat Pernyataan Ganti Kerugian (SPGK) yang sudah diparaf oleh Sekcam.
  7. g) Berkas Surat Pernyataan Ganti Kerugian (SPGK) yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kembali ke JFU untuk diberikan nomor register dan dicap stempel
  8. h) Berkas yang sudah dinomor register dan dicap stempel kemudian di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap.
  9. i) Berkas asli yang telah selesai diserahkan kembali ke Petugas Paten untuk diserahkan kepada sipemohon.

25 menit verifikasi berkas

25 menit proses cetak blangko

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ganti Kerugian (SPGK)

Langsung ke bagian informasi Paten

Surat

Telepon (0766) 391925 HP 085374783484

Website : camatbukitbatu.bengkalis.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ganti Kerugian (SPGK)"