Surat Rekomendasi IMB di Luar Wewenang

  1. a) Foto copy KTP yang masih berlaku
  2. b) Pernyataan tidak sengketa adan tanah
  3. c) Berita acara pemeriksaan dan pernyataan persetujuan sempadan tanah
  4. d) Rencana gambar bangunan yang disetujui oleh UPT Perumahan Dan Pengelolaan Utilitas Umum
  5. e) Foto copy surat tanah
  6. f) Surat Rekomendasi dari Lurah/Desa
  7. g) Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
  8. h) Foto copy pelunasan PBB terakhir
  9. i) Bukti pelunasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. a) Pemohon membawa berkas Permohonan Pembuatan Surat Rekomendasi IMB di Luar Wewenang ke Pertugas Paten
  2. b) Petugas Paten menyerahkan berkas Permohonan Pembuatan Surat Rekomendasi IMB di Luar Wewenang kepada Kasi Tapem, kemudian Kasi Tapem memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten, apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi kepada sipemohon untuk dilengkapi
  3. c) Berkas yang sudah lengkap kemudian diproses lebih lanjut pemeriksaan lapangan jika diperlukan, dan berkas yang telah selesai diproses diserahkan kepada Kasi Tapem.
  4. d) Kasi Tapem menerima berkas dari JFU dan melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas sudah lengkap maka akan diparaf oleh Kasi Tapem dan diserahkan kepada Sekcam, jika berkas belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke JFU untuk dilengkapi.
  5. e) Sekcam memberi paraf berkas Permohonan Pembuatan Surat Rekomendasi IMB di Luar Wewenang yang sudah diparaf terlebih dahulu oleh Kasi Tapem, berkas yang sudah diparaf oleh Sekcam diserahkan kepada Camat.
  6. f) Camat menandatangani berkas Permohonan Pembuatan Surat Rekomendasi IMB di Luar Wewenang yang sudah diparaf Sekcam.
  7. g) Berkas Permohonan Pembuatan Surat Rekomendasi IMB di Luar Wewenang yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kembali ke JFU untuk diberikan nomor register dan dicap stempel.
  8. h) Berkas dan blanko yang sudah di nomor register dan dicap stempel kemudian di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap.
  9. i) Berkas asli yang telah selesai diserahkan kembali ke Petugas Paten untuk diserahkan kepada sipemohon

25 menit verifikasi berkas

25 proses cetak blangko

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi IMB di Luar Wewenang

Langsung ke bagian informasi Paten

Sura

Telepon (0766) 391925 HP 085374783484

Website : camatbukitbatu.bengkalis.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi IMB di Luar Wewenang"