Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. a) Foto copy KTP yang masih berlaku
  2. b) Pernyataan tidak sengketa
  3. c) Pernyataan persetujuan sempadan tanah
  4. d) Berita acara pemeriksaan dan rencana gambar bangunan yang disetujui oleh UPT Perumahan Dan Pengelolaan Utilitas Umum
  5. e) Foto copy surat tanah
  6. f) Surat Rekomendasi dari Lurah/Desa
  7. g) Pas foto 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  8. h) Foto copy pelunasan PBB terakhir
  9. i) Bukti pelunasan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. a) Pemohon membawa berkas Rekom Permohonan Pembuatan Perizinan ke Pertugas Paten
  2. b) Petugas Paten menyerahkan berkas Rekom Permohonan Pembuatan Perizinan kepada Kasi Tapem, kemudian Kasi Tapem memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten, apabila berkas sudah lengkap maka akan diproses lebih lanjut, apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. c) Berkas yang sudah lengkap kemudian diserahkan ke JFU untuk kemudian diproses lebih lanjut, melakukan pemeriksaan lapangan jika diperlukan dan berkas yang telah selesai diproses diserahkan kepada Kasi Tapem
  4. d) Kasi Tapem menerima berkas dari JFU dan melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas sudah lengkap maka akan diparaf oleh Kasi Tapem dan diserahkan kepada Sekcam, jika berkas belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke JFU untuk dilengkapi.
  5. e) Sekcam memberi paraf berkas Rekom Permohonan Pembuatan Perizinan yang sudah diparaf terlebih dahulu oleh Kasi Tapem, berkas yang sudah diparaf oleh Sekcam diserahkan kepada Camat.
  6. f) Camat menandatangani berkas Rekom Permohonan Pembuatan Perizinan yang sudah diparaf Sekcam.
  7. g) Berkas Rekom Permohonan Pembuatan Perizinan yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kembali ke JFU untuk diberikan nomor register dan dicap stempel.
  8. h) Berkas dan blanko yang sudah di nomor register dan dicap stempel kemudian di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap.
  9. i) Berkas asli yang telah selesai diserahkan kembali ke Petugas Paten untuk diserahkan kepada sipemohon

verifikasi berkas 25 menit

proses cetak blangko 25 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Langgsung ke bagian informasi Paten

Surat

Telepon (0766) 391925 HP 085374783484

Website : camatbukitbatu.bengkalis.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"