Pengajuan Cuti ASN

  1. Pengantar Dari OPD
  2. SK awal
  3. SK Akhir
  4. Permohonan Ditujukan Kepada Bupati C.q Sekda / Kepala BKD
  5. Rekap Absen Dari Bulan Januari
  6. Keterangan Dokter (cuti bersalin)
  7. KP4 (Cuti Bersalin)
  8. Khusus Tenaga Kontrak, Permohonan ditijukan kepada Kepala OPD Masing-masing

  1. Pejabat Pengadministrasi Kepegawaian / Pengelola Cuti; Menerima Permohonan Cuti, menganalisa, memproses, mengagendakan untuk diterbitkan Surat Persetujuan Cuti, Memeriksa dan mengkoreksi Telahan jika setuju maka telaahan diparaf, jika tidak / salah maka dikembalikan ke pengelola .
  2. Memeriksa dan mengkoreksi Telahan jika setuju maka telaahan ditanda tangani, jika tidak / salah maka dikembalikan ke Kasubbid Pengadaan dan Kesejahteraan Pegawai. Membaca, menganalisa serta memberi disposisi; Jika disetujui maka diperintahkan dibuatkan Surat Cuti jika tidak tidak dibuatkan surat penolakan ke yang bersangkutan .
  3. Pejabat Adm. Kepegawaian/pengelola cuti; membuatkan surat bagi yang disetujui surat cuti sedangkan yang tidak disetujui surat pemberitahuan cutinya ditolak. dan Memeriksa dan mengkoreksi surat cuti/ Surat penolakan cuti; jika benar Kasubbid Pengadaan dan Kesejahteraan Pegawai memberikan paraf jika tidak dikembalikan kepada petugas pengelola untuk memperbaikinya
  4. Memeriksa dan mengkoreksi surat cuti/ Surat penolakan cuti; jika benar Kabid Pengadaan, Kepangkatan, dan Pemberhentian Pegawai memberikan paraf jika tidak dikembalikan kepada Kasubbid Pengadaan dan Kesejahteraan Pegawai untuk memperbaikinya. jika benar Ka. BKD umpeg menandatangani jika tidak dikembalikan kepada Kabid Pengadaan, Kepangkataan, dan Penggajian Pegawai untuk memperbaikinya
  5. Jika sudah selesai Pejabat pengelola mendistribusikan kepada PNS yang bersangkutan.

-

Tidak dipungut biaya

Max 7 hari kerja

Badan Kepegawaian Daerah

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Cuti ASN"