Izin Belajar ASN

  1. . Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. Formulir Pengajuan izin belajar
  3. Surat rekomendasi dari Kepala OPD
  4. Surat keterangan uraian tugas
  5. Fotocopy SK 80x legalisir
  6. Fotocopy SK 100 legaksir
  7. Fotocopy ijazah terakhir
  8. Fotocopy SKP satu tahun legalisir
  9. Surat pernyataan izin belajar bermaterai 6000
  10. Surat pernyataan sedang tidak menjalani hukuman disiplin .
  11. Fotocopy KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
  12. Fotocopy Karpeg legalisir
  13. Surat Keterangan dari lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menempuh pendidikan dilembaga tersebut

  1. Pemohon mengajukan kepada OPD (untuk mendapatkan pertimbangan teknis), Kepala OPD mengajukan permohonan kepada Bupati untuk mendapatkan rekomendasi mengiuti tes.
  2. Kepala BKD melanjutkan disposisi Bupati untuk memerintahkan Kabid memperoses sesuai ketentuan. Kemudian kabid menugaskan Kasubid memeriksa kelengkapan berkas dan melanjutkan dengan menugaskan staf untuk membuat surat rekomendasi.
  3. setelah surat rekomendasi dibuat kemudian dinaikan dan diparaf oleh kabid, sekretaris ke kepala BKD Agar surat rekomendasi itu dapat ditandatangani BUPATI. Jika surat tersebut sudah turun langsung Menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon.
  4. pemohon mengikuti seleksi dan penyampaian keterangan lulus ke bupati untuk mengajukan permohonan SK Izin Belajar.
  5. Kasubid memeriksa kelengkapan berkas dan melanjutkan dengan menugaskan staf untuk membuat SK Izin belajar, memaraf SK Izin Belajar untuk ditandangani oleh bupati. setelah selesai langsung menyerahkan SK Izin Belajar kepada Pemohon.

-

Tidak dipungut biaya

Max 1 bulan

www.Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Belajar ASN"