Pengajuan Pensiun PNS

  1. Usulan/ Pengantar dari SKPD:
  2. Fotocopy sah akte anak,
  3. SKP/DP3 2 tahun terakhir
  4. DPCP
  5. Pas photo 4x6 berwarna (8 Lembar)
  6. Daftar susunan keluarga/KK
  7. Fotocopy SK CPNS, PNS, SK Kenaikan pangkat terakhir,
  8. Fotocopy Surat Nikah yang sah
  9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  10. Fotocopy kenaikan gaji berkala terakhir
  11. Fotocopy Karpeg, Karis, Karsu, Taspen
  12. Daftar Riwayat Hidup (disahkan berwenang)
  13. Surat pernyataan mengembalikan barang milik Negara dari OPD
  14. Surat pernyataan menetap setelah pensiun/domisili dari pertain
  15. Fotocopy NIP baru, KTP dan Buku rekening bank (bila ada)
  16. Formulir permintaan pembayaran taspen
  17. . Surat keterangan anak kuliah (jika anak masih kuliah)
  18. Fotocopy SK jabatan terakhir (bila ada jabatan)
  19. . Asli dan fotocopy surat kematian dari lurah/peratin (khusus pensiun meninggal)
  20. Foto suami/istri PNS yang meninggal 4X6 (5 lembar)
  21. Surat keterangan kejandaan dari peratin

  1. Pejabat Pengadministrasi Pensiun; Menerima usul Permohonan Pensiun, memeriksa jumlah berkas dan kelengkapan persaratan dari cecklist, mencatat dan mengagendakan berkas usul sesuai pembagian SKPDnya, membuat surat pengembalian berkas.
  2. Pejabat pengadministrasi umum (THL); Mencatat dan mengagendakan berkas seluruh SKPD, Mempelajari dan mengendalikan proses berkas usul, jika benar dan memenuhi kelengkapan yang diminta diberikan disposisi untuk proses lebih lanjut jika tidak / salah maka dikembalikan kepejabat pengadministrasi Kenaikan Pangkat .
  3. Memeriksa dan meneliti berkas usul serta kelengkapan lainnya memberi disposisi; jika benar dan memenuhi kelengkapan yang diminta diberikan disposisi untuk proses lebih lanjut jika tidak / salah maka dikembalikan kepejabat pengadministrasi Kenaikan Pangkat.
  4. Pejabat Pemroses Pensiun; memeriksa kembali berkas usul, mengentry ke aplikasi SAPK, membuat Nota Persetujuan, membuat pengantar, Kasubbid Pemberhentian memeriksa dan meneliti ; Jika ya diberikan paraf jika tidak maka akan dikembalikan ke Pejabat pemroses Pensiun.
  5. Kabid memeriksa dan meneliti ; Jika ya diberikan paraf jika tidak maka akan dikembalikan ke Kasubbid, Sekretaris memeriksa dan meneliti ; Jika ya diberikan paraf jika tidak maka akan dikembalikan ke Kabid Mutasi. Kepala BKD memeriksa dan meneliti ; Jika ya diberikan tanda tangan dan dikirimkan usulan Pensiun tersebut ke BKN Reg. V jika tidak maka akan dikembalikan ke Sekretaris.
  6. BKN Regional V memeriksa, meneliti, memproses Usul Pensiun untuk diterbitkannya Persetujuan Teknis Pensiun PNS yang diusulkan. Surat Persetujuan Teknis dikirimkan BKN Reg. V ke BKD Kabupaten, Petugas Administrasi Memeriksa Keakuratan Pertek, jika benar segera dibuatkan SK Pensiun jika tidak dikembalikan ke BKN Reg. V
  7. Draft SK izin Pensiun ditembuskan ke Bagian Hukum Setda untuk diperiksa tata naskah dan dasar hukumnya untuk penataan dan perbaikan bila ada kesalahan dikembalikan ke BKD untuk diperbaiki. Jika telah benar dikembalikan ke BKD untuk dibuat rangkap tiga untuk segera dinaikkan dengan diberi Paraf Koordinasi kemudian segera dinaikkan Bupati. kemudian Bupati memeriksa dan meneliti ; memeriksa dan meneliti draf SK Pensiun ; Jika ya diberikan tanda tangan, jika tidak maka akan dikembalikan ke BKD
  8. Pejabat Pemroses; SK yang diterima didokumentasikan serta diarsipkan kemudian disampaikan kepada pejabat pengadministrasi. Pejabat pengadministrasi membuatkan tanda terima dan mendistribusikan kepada PNS yang bersangkutan.

-

Tidak dipungut biaya

Max 3 bulan

www.Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pensiun PNS"