Pembuatan Kartu Suami Istri

  1. Pengantar dari kepala unit kerja (OPD)
  2. Fotocopy SK CPNS (80%) legalisir
  3. Fotocopy SK PNS (100%) legalisir
  4. Fotocopy Akte nikah dilegalisir
  5. fotocopy konversi NIP Baru (18 digit) bagi PNS lama dilegalisir
  6. mengisi Blangko isian dan ditanda tangani atasan langsung
  7. fotocopy SK Alih tugas (mutasi) bagi PNS yang mutasi dilegalisir
  8. pas photo hitam putih ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar

  1. Pejabat Pengadministrasi Kepegawaian / Pengelola Kehadiran; Menerima Permohonan /Pemberitahuan dari Pegawai yang mengajukan Pembuatan Karis/Karsu. Diagendakannya permohonan untuk ditindaklanjuti.
  2. Kasubbag/ Kasubbid/ Atasan Langsung Memeriksa dan meneliti permohonan yang diajukan ; Jika ya dan tidak sedang sangat diperlukan untuk menyelesaikan tugas kedinasan maka diberikan tanda tangan/paraf serta memberikan catatan persetujuan Pada Form Permohonan, jika tidak diberikan tanda-tangan/paraf serta memberikan catatan alasan tidak disetujui serta dikembalikan ke Petugas pengelola Pembuatan Karis/Karsu.
  3. Kepala BKD memberikan tanda tangan/paraf dan diberikan catatan setuju/tidaksetuju beserta alasannya; jika ya dilanjutkan untuk diserahkan kepada Kantor Regional V BKN, Pejabat pengadministrasi Kepegawaian/ Pengelola Surat Masuk menerima Kartu Istri/ Suami yang diserahkan dari Kantor Regional V BKN yang telah selesai dan memberitahukan bila ada kekurangan berkas.
  4. Kepala BKD memberikan tanda tangan/paraf dan diberikan catatan setuju/tidaksetuju beserta alasannya; jika ya dilanjutkan untuk diserahkan kepada Kantor Regional V BKN, Pejabat pengadministrasi Kepegawaian/ Pengelola Surat Masuk menerima Kartu Istri/ Suami yang diserahkan dari Kantor Regional V BKN yang telah selesai dan memberitahukan bila ada kekurangan berkas.
  5. Pengelola Administrasi persuratan memberi nomor pada Kartu Istri/Suami yang telah diterima serta mengarsipkan surat tersebut. Pejabat pengadministrasi Kepegawaian / pengelola kehadiran mendistribusikan kepada PNS yang bersangkutan.

-

Tidak dipungut biaya

Max 4 bulan

www.Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Suami Istri"