Tugas Belajar

  1. Surat Pengantar dari Kepala (OPD)
  2. Surat rekomendasi dari kepala (OPD)
  3. Surat keterangan uraian tugas
  4. Fotocopy SK (80%) legalisir
  5. Fotocopy SK (100%) legalisir
  6. Fotocopy ijazah terakhir
  7. fotocopy SKP satu tahun legalisir
  8. surat pernyataan sedang tidak menjalani hukuman disiplin
  9. fotocopy karpeg legalisir
  10. surat izin mengikuti seleksi tugas belajar
  11. surat/SK Lulus seleksi tugas belajar

  1. Pemohon mengajukan kepada OPD (untuk mendapatkan pertimbangan teknis), Kepala OPD mengajukan permohonan kepada Bupati untuk mendapatkan rekomendasi mengiuti tes.
  2. Kepala BKD melanjutkan disposisi Bupati untuk memerintahkan Kabid memperoses sesuai ketentuan. Kemudian kabid menugaskan Kasubid memeriksa kelengkapan berkas dan melanjutkan dengan menugaskan staf untuk membuat surat rekomendasi.
  3. setelah surat rekomendasi dibuat kemudian dinaikan dan diparaf oleh kabid, sekretaris ke kepala BKD Agar surat rekomendasi itu dapat ditandatangani BUPATI. Jika surat tersebut sudah turun langsung Menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon.
  4. pemohon mengikuti seleksi dan penyampaian keterangan lulus ke bupati untuk mengajukan permohonan SK Tugas Belajar.
  5. Kasubid memeriksa kelengkapan berkas dan melanjutkan dengan menugaskan staf untuk membuat SK tugas belajar, memaraf SK Tugas Belajar untuk ditandangani oleh bupati. setelah selesai langsung menyerahkan SK Tugas Belajar kepada Pemohon.

-

Tidak dipungut biaya

Max 10 hari kerja

www.Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tugas Belajar"