Ceklist Pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg)

  1. Surat Pengantar dari Kepala (OPD)
  2. Foto Copy SK CPNS (80%) legalisir
  3. Foto Copy SK PNS (100%) legalisir
  4. foto copy STTPL dilegalisir;
  5. Foto Copy SKP 1 Tahun Terakhir legalisir;
  6. Foto copy konversi NIP Baru (18 digit) bagi PNS lama dilegalisir
  7. foto copy SK Alih tugas (mutasi) bagi PNS yang mutasi dilegalisir
  8. pas foto hitam putih ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar

  1. Pejabat Pengadministrasi Kepegawaian / Pengelola Kehadiran; Menerima Permohonan /Pemberitahuan dari Pegawai yang mengajukan Pembuatan Karpeg. Diagendakannya permohonan untuk ditindaklanjuti.
  2. Kasubbag/Kasubbid/Atasan Langsung Memeriksa dan meneliti permohonan yang diajukan ; Jika ya dan tidak sedang sangat diperlukan untuk menyelesaikan tugas kedinasan maka diberikan tanda tangan/paraf serta memberikan catatan persetujuan Pada Form Permohonan, jika tidak diberikan tanda-tangan/paraf serta
  3. Sekretaris/Kabid memberikan tanda tangan/paraf dan diberikan catatan setuju/tidaksetuju beserta alasannya; jika ya dilanjutkan proses ke Kepala BKD, jika tidak dikembalikan ke Kasubbag/Kasubbid
  4. Kepala BKD memberikan tanda tangan/paraf dan diberikan catatan setuju/tidak setuju beserta alasannya; jika ya dilanjutkan untuk diserahkan kepada BKN Regional (Kanreg V Jakarta)
  5. Pejabat pengadministrasi Kepegawaian/Pengelola Surat Masuk menerima Kartu Pegawai yang diserahkan dari Kantor Regional V BKN yang telah selesai dan memberitahukan bila ada kekurangan berkas. Pengelola Administrasi persuratan memberi nomor pada Kartu Pegawai yang telah diterima serta mengarsipkan surat tersebut, Pejabat pengadministrasi Kepegawaian / pengelola kehadiran mendistribusikan kepada PNS yang bersangkutan.

-

Tidak dipungut biaya

Max 4 bulan

www.Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ceklist Pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg)"