Pengajuan Perubahan Status Cpns Ke Pns

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD Masing-masing
  2. Foto Copy SK 80% legalisir oleh pimpinan unit kerja;
  3. foto copy SK dan SPMT Pertama legalisir oleh pimpinan unit kerja ;
  4. Foto Copy SKP 1(satu) Tahun Terakhir legalisir;
  5. . Foto copy Ijazah dan Transkip nilai terakhir yang digunakan pada saat pengangkatan CPNS dilegalisir oleh pihak akademik;
  6. Asli dan Foto Copy hasil general check up dari rumah sakit/dokter pemerintah;
  7. . Asli dan Foto Copy Surat keterangan sehat dari rumah sakit/dokter pemerintah;
  8. foto copy STTPL yang dilegalisir;
  9. penetapan angka kredit (PAK) Asli (Khusus CPNS Guru, Tenaga Kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan aturan yang berlaku
  10. tenaga fungsional penyuluh pertanian map warna merah, tanaga fungsional kesehatan map warna kuning , tenaga fungsional Guru map warn

  1. 'disesuaikan dengan persyaratan Layanan yang berlaku

-

Tidak dipungut biaya

Max 4 bulan

www.Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Perubahan Status Cpns Ke Pns"