Pembuatan Pengalaman Kerja Dari Instansi Pemerintah

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. Foto Copy SK CPNS dilegalisir
  3. . Foto Copy SK PNS dilegalisir
  4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir
  5. Foto Copy SPMT dan SPT terbaru dilegalisir
  6. Foto Copy SK Definitif Penempatan
  7. Foto Copy SKP satu tahun terakhir dilegalisir
  8. . Foto Copy KARPEG
  9. . Foto Copy IJAZAH Terakhir dan Transkrip dilegalisir
  10. Foto Copy SK Pengangkatan Honorer dilegalisir
  11. Foto Copy SK Pemberhentian Honorer dengan Hormat dilegalisir
  12. Asli SK Pengangkatan dan Pemberhentian Honorer
  13. Slip Gaji terakhir(jika diperlukan)
  14. Foto Copy SK Alih Tugas untuk PNS Pindahan

  1. 'disesuaikan dengan persyaratan Layanan yang berlaku

-

Tidak dipungut biaya

Max 4 bulan

www.Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Pengalaman Kerja Dari Instansi Pemerintah"