Pengerusan Kenaikan Pangkat/Reguler syarat umum, Kenaikan Pangkat Penyesuain Ijazah, Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan, Kenaikan Pangkat Perubahan Fungsional

  1. Surat Pernyataan Kepala OPD
  2. Foto Copy SK CPNS dilegalisir
  3. Foto Copy SK PNS dilegalisir
  4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir
  5. Foto Copy IJAZAH Terakhir dan Transkrip Nilai dilegalisir
  6. Foto Copy SKP dua tahun terakhir dilegalisir
  7. SK PMK dilegalisir (jika ada)
  8. Foto copy surat tanda lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat dilegalisir
  9. uraian tugas dari kepala OPD (yang menandatangangi minimal pejabat Eselon II)
  10. Foto copy surat izin belajar dilegalisir
  11. bukti keterangan akreditasi kampus
  12. bukti ijazah yang diperoleh telah tercatat pada data Base pangkalan data DIKTI Kementerian Menristekdikti RI
  13. Foto copy SK Jabatan terakhir dan sebelumnya dilegalisir
  14. foto copy surat pernyataan pelantikan (SPP) terakhir dan sebelumnya
  15. foto copy berita acara pengangkatan sumpah jabatan terakhir dan sebelumnya dilegalisir
  16. Riwayat jabatan
  17. Foto copy SK Pemberhentian dan Fungsional bagi yang pernah Fungsional
  18. foto copy surat tanda lulus ujian dinas TK.II / Diklat PIM TK.III/ S2 dilegalisir
  19. Foto copy surat tanda lulus ujian dinas (STLUD) TK.I dilegalisir
  20. SK PAK (Penetapan Angka Kredit) Asli dan Foto copy PAK terakhir dan sebelumnya dilegalisir
  21. Foto copy SK Jabatan Fungsional dilegalisir
  22. (GOL. IV/c ke atas 4 rangkap, staf/reguler/PI Map Merah), (GOL.IV/a dan IV/b 3 rangkap, struktural pilihan jabatan map biru), (GOL.III/d ke bawah 2 rangkap, Fungsional map kuning)

  1. 'Pejabat Pengadministrasi Kenaikan Pangkat; Menerima usul Permohonan Kenpa, memeriksa jumlah berkas dan kelengkapan persaratan dari cecklist, mencatat dan mengagendakan berkas usul sesuai pembagian SKPDnya, membuat surat pengembalian berkas.
  2. 'Pejabat pengadministrasi umum (THL); Mencatat dan mengagendakan berkas seluruh SKPD
  3. 'Kaubbid Memeriksa dan meneliti berkas usul serta kelengkapan lainnya memberi disposisi; jika benar dan memenuhi kelengkapan yang diminta diberikan disposisi untuk proses lebih lanjut jika tidak / salah maka dikembalikan kepejabat pengadministrasi Kenaikan Pangkat.
  4. Pejabat Pemroses Kenaikan Pangkat; memeriksa kembali berkas usul, dan memperisapkan bahan untuk Baperjakat kemudian membuat bahan rapat Baperjakat dan kemudian dilaksanakannya Baperjakat.
  5. Kasubbid Kenaikan Pangkat memeriksa dan meneliti ; Jika ya diberikan paraf jika tidak maka akan dikembalikan ke Pejabat pemroses Kenaikan Pangkat
  6. Pejabat Pemroses Kenaikan Pangkat dengan mengentri ke aplikasi SAPK, Membuat nota persetujuan, membuat pengantar
  7. Kabid Kepangkatan memeriksa dan meneliti ; Jika ya diberikan paraf jika tidak maka akan dikembalikan ke Kasubbid Pangkat
  8. Sekretaris memeriksa dan meneliti ; Jika ya diberikan paraf jika tidak maka akan dikembalikan ke Kabid Pangkat. Kepala BKD memeriksa dan meneliti ; Jika ya diberikan paraf jika tidak maka akan dikembalikan ke Sekretaris.
  9. Assisten III (Administrasi dan Keuangan) memeriksa dan meneliti draf SK Kenpa ; Jika ya diberikan paraf jika tidak maka akan dikembalikan ke Ka. BKD. Sekretaris Daerah memberikan paraf nota usul dan pengantar Kenpangkatan ;
  10. TAMBAHAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT PERUBAHAN GOL.III/d-IV/a: 1. Bupati memberikan tanda tangan dan nota untuk golongan IV/a keatas.Kasubid mengantarkan berkas usul kenaikan pangkat Gol IV ke BKD Provinsi Lampung untuk kemudian dilaksanakan baperjakat provinsi. BKD Provinsi membawa berkas kenaikan pangkat golongan IV/a ke atas ke BKN Regional V dan IV/c keatas ke BKN Pusat Jakarta. 2. BKN memeriksa, meneliti, memproses Usul Kenpa untuk diterbitkannya Nota Persetujuan Kenpa PNS yang diusulkan, Nota Persetujan BKN merupakan dasar untuk mencetak SK Kenaikan Pangkat PNS BKD Provinsi yang berwenang untuk mencetak SK Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/a ke atas. 3. SK Kenaikan Pangkat PNS jika selesai di cetak BKD mengambil SK kenaikan pangkat tersebut

-

Tidak dipungut biaya

Max 4 bulan

www.Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengerusan Kenaikan Pangkat/Reguler syarat umum, Kenaikan Pangkat Penyesuain Ijazah, Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan, Kenaikan Pangkat Perubahan Fungsional "