Mutasi PNS Masuk

  1. surat permohonan
  2. usia maksimal 5 (lima) tahun sebelum pensiun ;
  3. . kelengkapan berkas ;
  4. Fotocopy sah surat keputusan pangkat terakhir;
  5. Fotocopy sah ijazah;
  6. Fotocopy sah Surat keputusan jabatan terakhir;
  7. daftar riwayat hidup;
  8. SKP 1 Tahun Terakhir;
  9. Fotocopy kartu pegawai;
  10. rekomendasi persetujuan mutasi instansi sebelumnya;
  11. surat keterangan dari pejabat berwenang bahwa belum pernah/tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin dan memiliki kinerja yang baik;
  12. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kabupaten

  1. 'Alur Prosedur Mutasi MasukTahap I ;
  2. 'Pengadministrasi Kepegawaian/ Pemroses Mutasi Pegawai; Menerima Usul/ Permohonan Mutasi dari Pemohon mengajukan Mutasi Ke. Kab. Pesisir Barat
  3. 'Kasubbag Umum ; Menerima berkas permohonan dan menyampaikan kepada Kepala BKD untuk memberikan Disposisi, Kepala BKD; Memberikan Disposisi dan memberikan catatan pada permohonan ybs untuk ditindaklanjuti oleh kabid
  4. 'Kabid; Menerima Disposisi dan memberikan catatan untuk dilanjutkan proses Penyelesaian Mutasi PNS ke Kab. Pesisir Barat kepada Kasubid, Setelah itu kasubid Menerima Disposisi dan memeriksa kembali kelengkapan untuk dilanjutkan proses Penyelesaian Mutasi PNS ke Kab. Pesisir Barat kepada Pemroses Mutasi PNS.
  5. 'Pemroses Mutasi PNS ; Menerima Disposisi dari Kasubbid kemudian membuat Telaahan Staf serta surat tanggapan yang akan ditujukan kepada Bupati Asal, apakah diterima/ditolak dengan ditandatangi Kepala BKD asal pemohon. Apabila disetujui oleh Instansi/Bupati asal Pemohon, Pemroses Mutasi PNS menerima Surat Persetujuan kemudian membuatkan Telaahan Staf kepada Sekda melalui Kepala BKD dengan meminta Persetujuan diterima.
  6. 'Kepala BKD; Memeriksa Telaahan Staf dan membubuhkan Paraf koordinasi untuk disampaikan kepada Sekda. Dan kemudian Sekda ;Memeriksa Telaahan Staf dan menerbitkan SK untuk dipekerjakan sebagai Tenaga Titipan selama 1 Tahun. Menerima SK dipekerjakan sebagai tenaga titipan untuk kemudian diarsipkan
  7. 'Pejabat pengadministrasi Kepegawaian/Caraka ; Mendistribusikan SK dipekerjakan sebagai tenaga titipan sebagai PNS bersangkutan.
  8. 'Alur Prosedur Mutasi Masuk Tahap II ;
  9. 'Pengadministrasi Kepegawaian/ Pemroses Mutasi Pegawai; Menerima Permohonan Mutasi Definitif yang telah dipekerjakan sebagai Tenaga Titipan selama 1 Tah
  10. 'Kasubbag Umum ; Menerima berkas permohonan dan menyampaikan kepada Kepala BKD untuk memberikan Disposisi, Kepala BKD; Memberikan Disposisi dan memberikan catatan pada permohonan ybs untuk ditindaklanjuti oleh kabid untuk memberikan Disposisi dan catatan, dilanjutkan proses Penyelesaian Mutasi PNS ke Kab. Pesisir Barat kepada Kasubid.
  11. 'Kasubbid; Menerima Disposisi dan memeriksa kembali kelengkapan untuk dilanjutkan proses Penyelesaian Mutasi PNS sebagai pegawai Definitif ke Kab. Pesisir Barat kepada Pemroses Mutasi PNS. Pemroses Mutasi PNS ; Menerima Disposisi dari Kasubbid kemudian membuat Telaahan Staf kepada Kepala BKD untuk disampaikan kepada Sekda sebagai dasar penetapan pegawai ybs sebagai pegawai Definitif.
  12. 'Kepala BKD; Memeriksa Telaahan Staf dan membubuhkan Paraf koordinasi untuk disampaikan kepada Sekda. Kemudian sekda Memeriksa Telaahan Staf dan menerbitkan SK sebagai Pegawai Definitif dan dikirim ke BKD Provinsi Lampung untuk diproses lebih lanjut.
  13. 'Menerima SK Definitif dari Kab/Kota untuk diproses sebagai SK Mutasi yang telah disetujui oleh BKD Provinsi. Kemudian menindak lanjutin SK Mutasi Definitif dari BKD Provinsi dan membuat Draf SK Penempatan dan disampaikan kepada Sekda untuk ditandatangani.
  14. 'Menerima Draf SK Penempatan dan menandatangani SK Penempatan yang ditujukan kepada Instansi Penerima PNS. Menerima SK Mutasi Definitif dan SK Penempatan Pegawai ybs untuk kemudian diarsipkan
  15. 'Pejabat pengadministrasi Kepegawaian/ Caraka ; Mendistribusikan SK Definitif Mutasi dan SK Penempatan PNS bersangkutan dengan tembusan instansi penerima dan instansi terkait.

-

Tidak dipungut biaya

Max 1 bulan

www.Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi PNS Masuk"