Sesuai Kasus
Pasien Umum Sesuai dengan Peraturan Walikota Salatiga No.127, 128,130 Tahun 2020 |
Pasien JKN : Sesuai dengan Perjanjian kerjasama antara
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Ungaran dengan Puskesmas
Mangunsari tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi Peserta Program
Jaminan Kesehatan.
Pelayanan KIA, KB, Imunisasi dan Kesehatan Reproduksi, Pelayanan caten
1. puskesmasmangunsari@yahoo.co.id
2. Secara tertulis melalui :
a) Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Mangunsari
b) Kotak Saran
3. Telepon : (0298) 321032
4. Media sosial :
Youtube : Puskesmas Mangunsari
Fb : Puskesmas Mangunsari
Instagram : Puskesmas Mangunsari
Whatsapp/SMS : 085641144222Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store