Sesuai Kasus
Pasien
Umum sesuai dengan Peraturan
Walikota Salatiga No.127, 128, 130 Tahun 2020
1. Pasien JKN :Sesuai dengan Perjanjian kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Ungaran dengan Puskesmas Mangunsari tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan.
Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatangigi,medikasi, pertolongan kecil, tindakan tumpatan (tambal gigi), cabut, scalling/pembersihan karang gigi
1. Email: puskesmasmangunsari@yahoo.co.id
2. Secara tertulis melalui:
a. Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Mangunsari
b. Kotak Saran
Youtube: Puskesmas Mangunsari
Instagram: Puskesmas Mangunsari
Whatsapp/ SMS: 085641144222Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store