Sesuai Kasus
Pasien Umum berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga No. 127, 128, 130 Tahun 2020
Pasien JKN :Sesuai dengan Perjanjian kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Ungaran dengan Puskesmas Mangunsari tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan.
Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Resep obat, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan
1. Email: puskesmasmangunsari@yahoo.co.id
2. Secara tertulis melalui:
a. Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Mangunsari
b. Kotak Saran
Youtube: Puskesmas Mangunsari
Whatsapp/ SMS: 085641144222
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store