Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa : 1. Kartu Identitas : KTP, KK atau Kartu Identitas Anak, atau Kartu Pelajar (pasien baru)
  2. 2. Kartu Identitas Berobat Pasien (pasien lama)
  3. 3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. A. Pasien Baru 1. Pasien datang menuju meja screening. 2. Petugas screening menuliskan identitas pasien pada form pendaftaran pasien baru (warna merah muda) dan memberi nomor antrian pasien. 3. Petugas screening menyerahkan form pendaftaran pasien baru (warna merah muda) dan nomor antrian pasien kepada petugas pendaftaran. 4. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian 5. Petugas pendaftaran meminta pasien menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan kesehatan (bila ada). 6. Petugas pendaftaran membuatkan rekam medis pasien 7. Petugas pendaftaran membuatkan Kartu Identitas Berobat dan menyerahkan pada pasien untuk dibawa setiap kali berkunjung 8. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien menunggu di ruang pelayanan yang dituju.
  2. A. Pasien Baru 1. Pasien datang menuju meja screening. 2. Petugas screening menuliskan identitas pasien pada form pendaftaran pasien baru (warna merah muda) dan memberi nomor antrian pasien. 3. Petugas screening menyerahkan form pendaftaran pasien baru (warna merah muda) dan nomor antrian pasien kepada petugas pendaftaran. 4. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian 5. Petugas pendaftaran meminta pasien menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan kesehatan (bila ada). 6. Petugas pendaftaran membuatkan rekam medis pasien 7. Petugas pendaftaran membuatkan Kartu Identitas Berobat dan menyerahkan pada pasien untuk dibawa setiap kali berkunjung 8. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien menunggu di ruang pelayanan yang dituju. B. Pasien Lama 1. Pasien datang menuju meja screening. 2. Petugas screening menuliskan identitas pasien pada form pendaftaran pasien lama (warna hijau) dan memberi nomor antrian pasien. 3. Petugas screening menyerahkan form pendaftaran pasien lama (warna hijau) dan nomor antrian pasien kepada petugas pendaftaran. 4. Petugas pendaftaran mengambilkan rekam medis lama pasien 5. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian 6. Petugas pendaftaran mendaftar pasien dan menanyakan pelayanan yang akan dituju 7. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien menunggu di ruang pelayanan yang dituju.

Sesuai Kasus

Pasien Umum berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga No. 127, 128, 130 Tahun 2020

Pasien JKN :Sesuai dengan Perjanjian kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Ungaran dengan Puskesmas Mangunsari tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan.




Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Resep obat, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan

1.   Email: puskesmasmangunsari@yahoo.co.id

2.   Secara tertulis melalui:

a.    Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Mangunsari

b.   Kotak Saran

Youtube: Puskesmas Mangunsari

Whatsapp/ SMS: 085641144222


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"