Surat Keterangan

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Surat Pengantar RT
  4. Dokumen Pendukung
  5. Fotocopy Surat/Alas Hak Tanah yang hilang, khusus keterangan Kehilangan Alas Hak Tanah
  6. Surat Pernyataan Pemilik Tanah bahwa fisik tanah dikuasai tidak sedang dalam sengketa, tidak sedang dalam jaminan atau tidak diperjual belikan kepada pihak manapun, bermaterai dan diketahui RT setempat, khusus Keterangan Kehilangan Alas Hak Tanah
  7. Bukti Pembayar PBB Tahun terakhir, khusus keterangan Kehilangan Alas Hak Tanah

  1. Pemonon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, menyiapkan Surat Keterangan sesuai keperluan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registerasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan ke Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Kantor Kelurahan Karang Rejo

JL. Murai No. 17 RT. 10

Kelurahan Karang Rejo

Kecamatan Tarakan Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan"