Pelayanan Umum

  1. 1. Fotocopy KTP Pewaris
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris
  3. 3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan Pewaris
  4. 4. Fotocopy Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
  5. 5. Fotocopy KTP Para Ahli Waris
  6. 6. Fotocopy Kartu Keluarga Para Ahli Waris
  7. 7. Fotocopy Akta Kelahiran Para Ahli Waris
  8. 8. Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani Para Ahli Waris atau ditandatangani minimal 2 (dua) orang dewasa, bukan anak-anak dan berdomisili diluar Kota Tarakan, bermaterai Rp. 10.000 dan diketahui oleh RT setempat

  1. 1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan,
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Keterangan Ahli Waris apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. 3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf Persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. 4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris
  5. 5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada Pemohon
  6. 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris

Permohonan Surat Keterangan Ahli Waris di Proses Petugas Pelayanan Maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1. Telpon/WA : 082155897089 (Wilma William. M, S.Kom)

2. Datang Langsung ke Kantor Kelurahan Karang Harapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"