Layanan Bantuan Zakat (BAZNAS)

  1. Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Lurah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy KTP
  4. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm (1 lembar)

  1. Petugas menerima berkas dari pemohon
  2. Berkas tersebut di periksa oleh Kasi dan di paraf
  3. Apabila berkas telah lengkap ditandatangani oleh Camat
  4. Pemberian nomor, tanggal dan stempel oleh petugas
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Bantuan zakat BAZNAS

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bantuan Zakat (BAZNAS)"