Layanan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat keterangan ahli waris dari Desa/Lurah
  2. Surat pernyataan ahli waris
  3. Surat kuasa ahli waris
  4. Surat keterangan kematian dari Desa/Lurah
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  6. Fotocopy KTP

  1. Petugas pelayanan menerima berkas dari pemohon
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Proses verifikasi oleh Kasi dan diparaf
  4. Proses selanjutnya, dokumen ditandatangani oleh Camat
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan Ahli Waris"