Layanan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat keterangan dari Desa/Lurah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy KTP

  1. Petugas layanan menerima dan memeriksa berkas dari pemohon, jika persyaratan tidak lengkap/ tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon
  2. Proses verifikasi oleh Kasi dan diparaf
  3. Setelah persyaratan lengkap baru ditandatangani oleh Camat
  4. Pemberian nomor, tanggal dan stempel oleh petugas
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan Tidak Mampu"