Ruang Rujukan

  1. Membawah Kartu identitas (fotocopy Kartu Keluarga/ KTP)
  2. STATUS PASIEN, HASIL ANAMNESA DI KAJIAN AWAL
  3. Hasil Diagnosa atau pemeriksaan dari Dokter Umum bukti bahwa pasien dirujuk

  1. 1. Pasien Membawah persyaratan ke loket pendaftaran
  2. petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas
  3. pasien menerima bukti berkas masuk/tanda berobat, petugas melakukan pemeriksaan
  4. setelah pasien diperiksa petugas menyatakan kondisi medis, apabila hasil pemeriksaan membutuhkan pelayanan lebih lanjut dokter akan menerbitkan surat rujukan dengan menyerahkan fotocopy kartu BPJS dan Hasil diagnosis dari dokter diruang rujukan BPJS Puskesmas Lesung Batu
  5. Pasien mendapatkan surat Rujukan

8-12 menit 

Tidak dipungut biaya

Rujukan pasien

kotak kritik dan saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS/WA/Tlpn 082182458017