Layanan Riset/ Penelitian Mahasiswa

  1. Rekomendasi dari Universitas/ Lembaga Pendidikan
  2. Rekomendasi dari Dinas KESBANGPOL

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan persyaratan
  2. Pemeriksaan berkas kelengkapan, jika persyaratan tidak lengkap maka diserahkan kembali kepada pemohon
  3. Berkas yang sudah lengkap diproses, dan diparaf oleh kasi
  4. Selanjutnya, dokumen ditandatangani oleh Camat
  5. Pelaksana memberi nomor, tanggal dan stempel pada surat tersebut
  6. Penyerahan dokumen yang telah selesai kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Riset/ Penelitian Mahasiswa

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Riset/ Penelitian Mahasiswa"