Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik

  1. Fotocopy KTP Pemohon yang terdaftar dalam Akta Pendirian/Kepengurusan
  2. Fotocopy Akta Pendirian Lembaga/Organisasi/Partai Politik
  3. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Fotocopy Perjanjian sewa Bangunan
  4. Bukti Pembayaran PBB Tahun terakhir
  5. Surat Pengantar RT setempat

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan dimeja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikannya kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai politik
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registerasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik

Kantor Kelurahan Karang Rejo

JL. Murai No. 17 RT. 10

Kelurahan Karang Rejo

Kecamatan Tarakan Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik"