Layanan Rekomendasi SITU

  1. Rekomendasi dari Desa/Lurah Asli dan fotocopy (2)
  2. Surat pernyaan bermaterai 10.000 ribu
  3. Fotocopy Akta Notaris perusahaan (2)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2)
  5. Fotocopy NPWP (2)

  1. Menerima berkas pemohon SITU dan memeriksa kelengkapanya.
  2. Jika berkas tidak lengkap/ tidak sesuai akan dikembalikan.
  3. Pelaksana memproses permohonan yang telah lengkap
  4. Register permohonan dan pembuatan draf rekomendasi
  5. Penandatanganan Rekomendasi SITU oleh Camat
  6. Penomoran, tanggal dan stempel Rekomendasi SITU oleh pelaksana
  7. Penyerahan dokumen kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SITU

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi SITU"