Layanan Rekomendasi IMB/SITU

  1. Rekomendasi dari Desa/Lurah Asli dan fotocopy (2)
  2. Fotocopy KTP (2)
  3. Fotocopy Surat Tanah/ SKT (2)
  4. Fotocopy NPWP (2)
  5. Fotocopy PBB (2)

  1. Menerima berkas pengajuan permohonan IMB, dan memeriksa kelengkapannya, Jika berkas tidak lengkap/tidak sesuai berkas dikembalikan.
  2. Pelaksana memproses berkas permohonan yang telah lengkap.
  3. Register permohonan dan pembuatan draf rekomendasi.
  4. Diverifikasi draf rekomdasi oleh Kasi.
  5. Penandatanganan rekomendasi IMB oleh Camat.
  6. Penomoran, tanggal dan stempel rekomendasi IMB oleh pelaksana.
  7. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi IMB

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi IMB/SITU"