Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 700/28/Kept./403.060/2021

  1. Laporan Pengaduan dari Masyarakat
  2. Disposisi Bupati Magetan
  3. Surat Tugas Inspektur

  1. Menelaah data laporan pengaduan dari Masyarakat/OPD
  2. Diserahkan ke OPD terkait
  3. Apabila data valid dapat ditindak lanjutiuntuk dilakukan pemeriksaan
  4. Pembuatan Surat Tugas TIM
  5. Melakukan Pemanggilan / mendatangi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dalam bentuk BAP
  6. Membuat konsep laporan hasil pemeriksaan kepada Inspektur
  7. Apabila ada indikasi pelanggaran disiplin PNS (sedang atau berat) dirapatkan dengan TIM Baperjakat
  8. Melaporkan hasil pemeriksaan pengaduan kepada Bupati Magetan

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

https://inspektorat.magetan.go.id/2021/12/20/e-wbs-electronic-whistle-blowing-system-pemerintah-kabupaten-magetan/

Email : Inspektorat@magetan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"