1. Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. A. Membawa Foto copy KTP Pewaris dan/ atau
  2. B. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga Pewaris dan/ atau
  3. C. Membawa Foto Copy Buku Nikah/ Akta Perkawinan Pewaris
  4. D. Membawa Foto Copy Surat Keterangan Kematian/ Akta Kematian
  5. E. Membawa Foto Copy KTP para Ahli Waris
  6. F. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga Para Ahli Waris dan/ atau
  7. G. Membawa Foto Copy Akte kelahiran Para Ahli Waris
  8. F. Membawa Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani oleh pewaris atau seluruh ahli waris atau ditandatangani minimal 2 (dua) ahli waris apabila ahli waris lebih dari 2 (dua) orang dewasa, bukan anak-anak dan berdomisili di Luar Kota Tarakan, bermaterai dan diketahui oleh RT. setempat

  1. 1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan dimeja pelayanan.
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan membuat Surat Keterangan Ahli Waris apabila berkas persyaratan dan menyampaikan Kepala Seksi Tata Pemerintahan.
  3. 3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui petugas pelayanan.
  4. 4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris
  5. 5. Petugas pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon.
  6. 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris.

Permohonan Surat Keterangan Ahli Waris diproses oleh petugas maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

LAYANAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

Kantor Kelurahan Karang Balik

Jl. KH. Dewantara, RT.11 Kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris "