5. Pelayanan Surat Keterangan Domisili

  1. A. Persyaratan untuk WNI : Membawa foto copy pemohon, membawa foto copy Kartu Keluarga pemohon, membawa foto copy Surat Penugasan dari instansi/ Perusahaan/ Organisasi/ Lembaga (Jika Ada) dan membawa Surat Pengantar RT. setempat
  2. B. Persyaratan untuk WNA : Membawa dokumen pendukung pengisian biodata penduduk orang asing, membawa Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) dan membawa Surat Pengantar RT. setempat.

  1. 1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan dimeja pelayanan.
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Keterangan Domisili apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan.
  3. 3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui petugas pelayanan.
  4. 4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Domisili
  5. 5. Petugas pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon.
  6. 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili

Permohonan Surat Keterangan Domisili diproses oleh petugas maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Layanan Surat Keterangan Domisili

Kantor Kelurahan Karang Balik

Jl. KH. Dewantara, RT.11 Kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Pelayanan Surat Keterangan Domisili "