Menerima Berkas Permohonan = 1 Menit
Memverifikasi Kelengkapan Berkas = 1 Menit
Persetujuan Kasi Pelayanan = 1 Menit
Input Penerbitan PIRT Makanan Dan Minuman = 3 Menit
Tanda Tangan Camat = 5 Menit
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Sertifikat PIRT Makanan Dan Minuman
Telephon : 0822 3057 5756
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store