Penerbitan Sertifikat PIRT Makanan Dan Minuman

  1. Permohonan SPP-IRT Dari Pemohon Kepada Camat
  2. Surat Keterangan Rekomendasi Dari Kepala Desa Terkait Tempat Usaha Memproduksi Makanan/ Minuman
  3. Surat Pernyataan Bersedia Mentaati Perundang-Undangan Di Bidang Makanan Dan Minuman
  4. Daftar Tenaga Yang Tersedia
  5. Foto Pemohon Berwarna 4x6 Cm, 2 Lembar
  6. Daftar Komposisi Makanan Dan Minuman
  7. Contoh Labeh Usaha Makanan/ Minuman
  8. Peta Lokasi Tempat Usaha Makanan/ Minuman
  9. Denah/ Gambar Ruang Tempat Produksi Dan Ukurannya
  10. Rekomendasi Dari Pukesmas
  11. Foto Copy KK Dan KTP
  12. Semua Permohonan Dimasukan Dalam Stopmap Berwarna Kuning

  1. Mengajukan PermohonanSertifikat PIRT Makanan Dan Minuman
  2. Menerima Berkas Permohonan
  3. Memverifikasi Kelengkapan Berkas
  4. Persetujuan Kasi Pelayanan
  5. Input Penerbitan PIRT Makanan Dan Minuman
  6. Tanda Tangan Camat
  7. Penyerahan Sertifikat PIRT Makanan Dan Minuman
  8. Menerima Sertifikat PIRT Makanan Dan Minuman

Menerima  Berkas Permohonan = 1 Menit

Memverifikasi Kelengkapan Berkas = 1 Menit

Persetujuan Kasi Pelayanan = 1 Menit

Input Penerbitan PIRT Makanan Dan Minuman = 3 Menit

Tanda Tangan Camat = 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Sertifikat PIRT Makanan Dan Minuman

Telephon : 0822 3057 5756

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat PIRT Makanan Dan Minuman"