8. Pelayanan Surat Pengantar Perkawinan

  1. A. Membawa Foto copy KTP Calon Mempelai
  2. B. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga Calon Mempelai
  3. C. Membawa Foto Copy Akta Cerai bagi yang sudah cerai
  4. D. Membawa Pas Photo Ukuran 4x6 Calon Mempelai sebanyak 2 (dua) lembar
  5. E. Membawa Foto Copy Keterangan Kematian/ Akta Kematian bagi pemohon janda/ duda
  6. F. Surat Pernyataan Belum Menikah (bagi yang belum menikah)
  7. G. Surat Pengantar RT. setempat

  1. 1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan dimeja pelayanan.
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Pengantar Perkawinan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan.
  3. 3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui petugas pelayanan.
  4. 4. Lurah menandatangani Surat Pengantar Perkawinan
  5. 5. Petugas pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon.
  6. 6. Pemohon menerima Surat Pengantar Perkawinan.

Permohonan Surat Pengantar Perkawinan diproses oleh petugas maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Layanan Surat Pengantar Perkawinan

Kantor Kelurahan Karang Balik

Jl. KH. Dewantara, RT.11 Kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "8. Pelayanan Surat Pengantar Perkawinan"