10. Pelayanan Surat Keterangan

  1. A. Membawa Foto copy KTP Pemohon
  2. B. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon
  3. C. Membawa Surat Pengantar RT
  4. D. Membawa Dokumen Pendukung
  5. E. Foto Copy Surat/ Alas Hak Tanah yang hilang, khusus keterangan kehilangan Alas Hak Tanah
  6. F. Surat Pernyataan Pemilik Tanah bahwa fisik tanah dikuasai, tidak sedang dalam sengketa, tidak sedang dalam jaminan, atau tidak diperjualbelikan kepada pihak manapun, bermaterai dan diketahui RT. setempat, khusus keterangan kehilangan Alas Hak Tanah
  7. G. Bukti Pembayaran PBB Tahun terakhir, khusus keterangan kehilangan Hak Tanah

  1. 1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan dimeja pelayanan.
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, menyiapkan Surat Keterangan sesuai keperluan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan.
  3. 3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui petugas pelayanan.
  4. 4. Lurah menandatangani Surat Keterangan
  5. 5. Petugas pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan Surat Keterangan kepada pemohon.
  6. 6. Pemohon menerima Surat Keterangan

Permohonan Surat Keterangan diproses oleh petugas maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Layanan Surat Keterangan


Kantor Kelurahan Karang Balik

Jl. KH. Dewantara, RT.11 Kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "10. Pelayanan Surat Keterangan "